UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2002
TENTANG
SURAT UTANG NEGARA

Penjelasan Umum:

Keberhasilan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditentukan, antara lain, oleh adanya (1) kemandirian bangsa untuk melaksanakan pembangunan ekonomi nasional secara berkesinam-bungan dengan bertumpu pada kekuatan masyarakat; (2) partisipasi masyarakat secara optimal dalam program pembiayaan pembangunan nasional melalui mekanisme pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dapat dipertang-gungjawabkan; (3) kepastian hukum kepada pemodal dan komitmen Pemerintah untuk mengelola sektor keuangan yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab.

Dalam konteks kemandirian bangsa, potensi yang tersedia di dalam negeri harus dioptimalkan untuk melaksanakan kegiatan ekonomi dan membiayai kegiatan pembangunan. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah perlu diberikan peluang untuk meningkatkan akses yang dapat menggali potensi sumber pembiayaan pembangunan dan memperkuat basis pemodal domestik. Pembiayaan tersebut akan terjamin keamanannya apabila mobilisasi dana masyarakat disertai dengan bekerjanya sistem keuangan, meliputi sistem perbankan, pasar uang dan pasar modal, yang efisien. Terciptanya keragaman dalam mobilisasi dana dapat menghasilkan sistem keuangan yang kuat dan memberikan alternatif bagi para pemodal.

Dalam kegiatan di pasar keuangan, peranan pasar surat utang negara sangat strategis. Artinya, tingkat keuntungan (yield) dari surat utang negara, sebagai instrumen keuangan yang bebas risiko, dipergunakan oleh para pelaku pasar sebagai acuan atau referensi dalam menentukan tingkat keuntungan suatu investasi atau aset keuangan lain. Dengan demikian, penerbitan surat utang negara secara teratur dan terencana diperlukan untuk membentuk suatu tolok ukur yang dapat dipergunakan dalam menilai kewajaran suatu harga aset keuangan atau surat berharga. Adanya pasar keuangan yang efisien akan memberikan beberapa manfaat, antara lain, (1) memberikan peluang dan partisipasi yang lebih besar kepada pemodal untuk melakukan diversifikasi portofolio investasinya, (2) membantu terciptanya suatu tata kelola yang baik (good governance) dikarenakan adanya tingkat transparansi informasi keuangan yang tinggi dalam pasar modal, dan (3) membantu terwujudnya suatu sistem keuangan yang stabil karena berkurangnya risiko sistemik (systemic risk) akibat menurunnya ketergantungan pada modal yang berasal dari sistem perbankan.

Dari sisi mobilisasi dana masyarakat melalui mekanisme APBN, penggunaan surat utang negara secara potensial dapat mengurangi ketergantungan pada pembiayaan luar negeri yang sangat rentan terhadap fluktuasi nilai tukar. Di samping itu, pengelolaan surat utang negara secara baik dapat mengurangi kerugian negara yang ditimbulkan oleh berbagai risiko keuangan dalam portofolio utang negara. Melalui mekanisme APBN, dengan sendirinya akan terselenggara pengawasan langsung oleh publik.

Pelaku pasar keuangan sangat berkepentingan terhadap informasi tentang arah kebijakan pembangunan ekonomi nasional yang tercermin dalam APBN, mengingat implikasi kebijakan tersebut terhadap minat dan kesempatan investasi di pasar keuangan domestik. Persepsi pasar akan sangat tergantung pada konsistensi tindakan Pemerintah dalam menjalankan kebijakan tersebut. Di samping itu, para pemodal membutuhkan adanya kepastian hukum dan jaminan adanya pengelolaan pasar keuangan yang profesional dan berstandar internasional.

Bertitik tolak dari pemikiran di atas, diperlukan pasar surat utang negara yang aktif dan likuid baik di pasar perdana maupun pasarsekunder. Dalam rangka mewujudkan pasar tersebut diperlukan langkah-langkah strategis untuk membangun infrastruktur, antara lain, sistem penerbitan di pasar perdana, sistem perdagangan di pasar sekunder, sistem registrasi, kliring dan setelmen yang efisien, serta kerangka regulasi yang transparan dan adil. Prasyarat terpenting bagi terciptanya suatu pasar surat utang negara adalah adanya kepercayaan pasar terhadap surat utang negara yang diterbitkan oleh Pemerintah.

Untuk itu, Undang-undang ini mengatur hal-hal sebagai berikut:

1.

Transparansi pengelolaan surat utang negara dalam kerangka kebijakan fiskal dan kebijakan pengembangan pasar surat utang negara dengan mengatur lebih lanjut tentang tujuan penerbitan surat utang negara.

2.

Kewenangan Pemerintah untuk menerbitkan surat utang negara yang didelegasikan kepada Menteri Keuangan, misalnya, dalam menentukan persyaratan dan ketentuan (terms and conditions) surat utang negara.

3.

Kewenangan Pemerintah untuk membayar semua kewajiban yang timbul dari penerbitan surat utang negara tersebut secara penuh dan tepat waktu sampai berakhirnya kewajiban tersebut.

4.

Landasan hukum bagi pengaturan lebih lanjut atas tata cara dan mekanisme penerbitan surat utang negara di pasar perdana maupun perdagangan surat utang negara di pasar sekunder agar pemodal memperoleh kepastian untuk memiliki dan memperdagangkan surat utang negara secara mudah dan aman.

Undang-undang ini tidak mengatur hal-hal yang berkaitan dengan perjanjian pinjaman (loan agreement) bilateral maupun multilateral yang dibuat oleh Pemerintah dengan pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Berkenaan dengan hal-hal di atas, perlu diperhatikan pula peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Undang-undang ini, antara lain, Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860), Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790), Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608), dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843).

[index]