|
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANGUNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2008 |
|
TENTANG JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN. |
|
BAB II |
|
Pasal 2 |
|
Jaring Pengaman Sistem Keuangan bertujuan untuk menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan melalui pencegahan dan penanganan Krisis. |
|
Penjelasan: |
|
Pasal 3 |
|
Ruang lingkup Jaring Pengaman Sistem Keuangan meliputi pencegahan dan penanganan Krisis. |
|
Penjelasan: |
|
Pasal 4 |
| (1) |
Pencegahan Krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi tindakan mengatasi permasalahan: |
||||||
|
|||||||
| (2) |
Penanganan Krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi tindakan mengatasi permasalahan: |
||||||
|