PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG­UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2008
TENTANG
JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN.

BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP

Pasal 2

Jaring Pengaman Sistem Keuangan bertujuan untuk menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan melalui pencegahan dan penanganan Krisis.

Penjelasan:
Jaring Pengaman Sistem Keuangan secara umum ditujukan untuk menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan melalui pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan dan sistem pembayaran, penyediaan fasilitas lenderoflastresort, program penjaminan simpanan, serta pencegahan dan penanganan Krisis. Namun demikian, mengingat pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan dan sistem pembayaran, penyediaan fasilitas lenderoflastresort, serta program penjaminan simpanan telah diatur dalam Undang­Undang tersendiri maka Undang­Undang ini hanya mengatur masalah pencegahan dan penanganan Krisis.

Pasal 3

Ruang lingkup Jaring Pengaman Sistem Keuangan meliputi pencegahan dan penanganan Krisis.

Penjelasan:
Pencegahan dan penanganan Krisis meliputi penanganan kesulitan likuiditas dan masalah solvabilitas bank dan LKBB yang Berdampak Sistemik.

Pasal 4

(1)

Pencegahan Krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi tindakan mengatasi permasalahan:

a.

Bank yang mengalami kesulitan likuiditas yang Berdampak Sistemik;

b.

Bank yang mengalami permasalahan solvabilitas atau kegagalan pelunasan FPD yang Berdampak Sistemik; dan

c.

LKBB yang mengalami kesulitan likuiditas dan masalah solvabilitas yang Berdampak Sistemik.

(2)

Penanganan Krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi tindakan mengatasi permasalahan:

a.

Bank yang mengalami kesulitan likuiditas dan/atau solvabilitas yang secara individu Berdampak Sistemik atau bank yang secara individu tidak Berdampak Sistemik tetapi secara bersama­sama dengan bank lain Berdampak Sistemik, pada kondisi Krisis; dan

b.

LKBB yang mengalami permasalahan solvabilitas yang Berdampak Sistemik.

[prev] [index] [next]