|
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANGUNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2008 |
|
TENTANG JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN. |
|
BAB III |
|
Bagian Kesatu |
|
Pasal 5 |
|
Untuk mencapai tujuan Jaring Pengaman Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan, yang selanjutnya disebut KSSK yang keanggotaannya terdiri dari Menteri Keuangan sebagai Ketua merangkap Anggota dan Gubernur Bank Indonesia sebagai Anggota. |
|
Penjelasan: |
|
Bagian Kedua |
|
Pasal 6 |
|
KSSK berfungsi menetapkan kebijakan dalam rangka pencegahan dan penanganan Krisis. |
|
Pasal 7 |
|
Dalam rangka melaksanakan fungsi penetapan kebijakan pencegahan dan penanganan Krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, KSSK mempunyai tugas: |
| a. |
mengevaluasi skala dan dimensi permasalahan likuiditas dan/atau solvabilitas bank/LKBB yang ditengarai Berdampak Sistemik; |
| b. |
menetapkan permasalahan likuiditas dan/atau masalah solvabilitas bank/LKBB Berdampak Sistemik atau tidak Berdampak Sistemik; dan |
| c. |
menetapkan langkahlangkah penanganan masalah bank/LKBB yang dipandang perlu dalam rangka pencegahan dan penanganan Krisis. |
|
Penjelasan: |
|
Pasal 8 |
| (1) |
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas KSSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, KSSK dibantu oleh sekretariat. |
| (2) |
Anggaran sekretariat dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bank Indonesia, dan/atau LPS. |
| (3) |
Struktur organisasi dan tugas sekretariat ditetapkan dengan keputusan KSSK. |
|
Penjelasan: |
|
Pasal 9 |
|
KSSK menyampaikan laporan mengenai pencegahan dan penanganan Krisis kepada Presiden. |
|
Penjelasan: |
|
Bagian Ketiga |
|
Pasal 10 |
| (1) | Rapat KSSK diselenggarakan sekurangkurangnya 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun. |
|
Penjelasan: |
|
| (2) | Pengambilan keputusan dalam rapat KSSK dilakukan berdasarkan mufakat. |
| (3) | Dalam hal tidak tercapai mufakat, Ketua KSSK menetapkan keputusan. |
| (4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme rapat KSSK ditetapkan dengan keputusan KSSK. |