PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG­UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2008
TENTANG
JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN.

BAB III
KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 5

Untuk mencapai tujuan Jaring Pengaman Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan, yang selanjutnya disebut KSSK yang keanggotaannya terdiri dari Menteri Keuangan sebagai Ketua merangkap Anggota dan Gubernur Bank Indonesia sebagai Anggota.

Penjelasan:
Keanggotaan Menteri Keuangan dalam KSSK adalah dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai otoritas fiskal dan menjaga stabilitas ekonomi. Sedangkan keanggotaan Gubernur Bank Indonesia dalam KSSK adalah dalam rangka menjalankan fungsinya menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan.

Bagian Kedua
Fungsi dan Tugas

Pasal 6

KSSK berfungsi menetapkan kebijakan dalam rangka pencegahan dan penanganan Krisis.

Pasal 7

Dalam rangka melaksanakan fungsi penetapan kebijakan pencegahan dan penanganan Krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, KSSK mempunyai tugas:

a.

mengevaluasi skala dan dimensi permasalahan likuiditas dan/atau solvabilitas bank/LKBB yang ditengarai Berdampak Sistemik;

b.

menetapkan permasalahan likuiditas dan/atau masalah solvabilitas bank/LKBB Berdampak Sistemik atau tidak Berdampak Sistemik; dan

c.

menetapkan langkah­langkah penanganan masalah bank/LKBB yang dipandang perlu dalam rangka pencegahan dan penanganan Krisis.

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan langkah­langkah dalam rangka pencegahan krisis antara lain melonggarkan peraturan sistem keuangan seperti penurunan giro wajib minimum dan ketentuan pelaksanaan buyback oleh perusahaan gopublic.
Yang dimaksud dengan langkah­langkah dalam rangka penanganan krisis antara lain melakukan komunikasi mengenai langkah yang telah dan akan diambil oleh Pemerintah dan Bank Indonesia, koordinasi dengan pihak­pihak terkait untuk memulihkan kepercayaan masyarakat, dan perumusan regulasi yang diperlukan untuk penanganan Krisis.

Pasal 8

(1)

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas KSSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, KSSK dibantu oleh sekretariat.

(2)

Anggaran sekretariat dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bank Indonesia, dan/atau LPS.

(3)

Struktur organisasi dan tugas sekretariat ditetapkan dengan keputusan KSSK.

Penjelasan:
Dalam keputusan KSSK diatur juga mengenai keanggotaan sekretariat yang berasal dari Departemen Keuangan, Bank Indonesia, LPS, dan kalangan profesional sesuai kebutuhan.

Pasal 9

KSSK menyampaikan laporan mengenai pencegahan dan penanganan Krisis kepada Presiden.

Penjelasan:
Laporan oleh KSSK antara lain meliputi kondisi stabilitas sistem keuangan dan tindakan yang dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanganan Krisis.

Bagian Ketiga
Mekanisme Rapat KSSK

Pasal 10

(1) Rapat KSSK diselenggarakan sekurang­kurangnya 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.

Penjelasan:
Rapat KSSK diselenggarakan secara rutin untuk melakukan pembahasan perkembangan kondisi stabilitas sistem keuangan. Dalam kondisi tertentu, rapat dapat diselenggarakan sewaktu­waktu atas permintaan dari Menteri Keuangan atau Gubernur Bank Indonesia.

(2) Pengambilan keputusan dalam rapat KSSK dilakukan berdasarkan mufakat.
(3) Dalam hal tidak tercapai mufakat, Ketua KSSK menetapkan keputusan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme rapat KSSK ditetapkan dengan keputusan KSSK.

[prev] [index] [next]