|
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANGUNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2008 |
|
TENTANG JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN. |
|
BAB IV
PENCEGAHAN KRISIS |
|
Bagian Kesatu Penanganan Kesulitan Likuiditas Bank Yang Berdampak Sistemik |
| Pasal 11 |
| (1) |
Dalam hal terdapat bank yang mengalami kesulitan likuiditas yang ditengarai Berdampak Sistemik oleh Bank Indonesia, KSSK memutuskan kondisi bank tersebut Berdampak Sistemik atau tidak Berdampak Sistemik. |
|
Penjelasan: |
|
| (2) |
Dalam hal bank diputuskan Berdampak Sistemik, KSSK memutuskan pemberian FPD oleh Bank Indonesia kepada bank, penetapan pagu, jangka waktu, suku bunga, dan kriteria umum agunan FPD, berdasarkan rekomendasi Gubernur Bank Indonesia. |
|
Penjelasan: |
|
| (3) |
Pemberian FPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diberikan kepada bank yang mengajukan permohonan FPD dan memenuhi kriteria solvabilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia. |
| (4) |
Jangka waktu pemberian FPD paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak penandatanganan perjanjian pemberian FPD dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender. |
| (5) |
Dalam hal KSSK memutuskan bank yang mengalami kesulitan likuiditas tidak Berdampak Sistemik, atau Berdampak Sistemik namun tidak mengajukan permohonan FPD, Bank Indonesia menetapkan bank dimaksud sebagai Bank Gagal. |
| Pasal 12 |
|
Dengan diberikannya FPD kepada bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Bank Indonesia berwenang: |
| a. |
mengambil alih hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengganti sebagian atau seluruh direksi dan komisaris bank; |
|
Penjelasan: |
|
| b. |
menempatkan pihak yang mewakili Bank Indonesia sebagai direksi dan/atau komisaris bank; dan |
|
Penjelasan: |
|
| c. |
menempatkan bank dimaksud dalam status pengawasan khusus. |
| Pasal 13 |
| (1) |
Pemberian FPD dituangkan dalam perjanjian antara bank dan Bank Indonesia yang dilengkapi dengan: |
||||
|
|||||
|
Penjelasan: |
|||||
| (2) |
Pengikatan aset bank yang menjadi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan Bank Indonesia setelah dokumen agunan lengkap. |
||||
| (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian FPD termasuk kriteria aset bank yang dapat menjadi agunan FPD diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. |
| Pasal 14 |
|
Bank penerima FPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilarang membagikan dividen dan manfaat finansial lainnya kepada pemegang saham sebelum bank melunasi FPD. |
| Pasal 15 |
| (1) |
Menteri Keuangan atas nama Pemerintah memberikan jaminan secara tertulis atas FPD yang diberikan oleh Bank Indonesia. |
||||
|
Penjelasan: |
|||||
| (2) |
Jaminan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penggantian dana FPD yang belum dilunasi oleh bank kepada Bank Indonesia dalam hal: |
||||
|
| Pasal 16 |
|
Apabila bank tidak dapat melunasi FPD dalam jangka waktu yang ditetapkan KSSK, Bank Indonesia menyatakan bank dimaksud sebagai Bank Gagal dan meminta KSSK untuk memutuskan kebijakan penanganan Bank Gagal dimaksud. |
| Pasal 17 |
| (1) |
Dalam hal bank penerima FPD dinyatakan sebagai Bank Gagal, berdasarkan keputusan KSSK: |
||||||
|
|||||||
| (2) |
Dalam hal kondisi keuangan LPS tidak mencukupi untuk penanganan Bank Gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada LPS. |
|
Bagian Kedua Penanganan Masalah Solvabilitas Bank Yang Berdampak Sistemik |
| Pasal 18 |
| (1) |
Dalam hal bank dinyatakan sebagai Bank Gagal yang ditengarai Berdampak Sistemik oleh Bank Indonesia, KSSK memutuskan Bank Gagal tersebut Berdampak Sistemik atau tidak Berdampak Sistemik. |
| (2) |
Penyelesaian atau penanganan Bank Gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LPS. |
| (3) |
Dalam hal kondisi keuangan LPS tidak mencukupi untuk penanganan Bank Gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada LPS. |
|
Bagian Ketiga Penanganan Kesulitan Likuiditas dan/atau Masalah Solvabilitas LKBB |
| Pasal 19 |
| (1) |
Dalam hal terdapat LKBB yang mengalami kesulitan likuiditas dan/atau masalah solvabilitas yang ditengarai Berdampak Sistemik oleh Departemen Keuangan, KSSK memutuskan kondisi LKBB tersebut Berdampak Sistemik atau tidak Berdampak Sistemik. |
| (2) |
Dalam hal LKBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan Berdampak Sistemik, KSSK memutuskan kebijakan penanganan LKBB dimaksud. |
| (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan tata cara penanganan kesulitan likuiditas dan/atau masalah solvabilitas LKBB yang Berdampak Sistemik diatur dengan Peraturan Pemerintah. |