PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG­UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2008
TENTANG
JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN.
BAB IV
PENCEGAHAN KRISIS
Bagian Kesatu
Penanganan Kesulitan Likuiditas Bank Yang Berdampak Sistemik
Pasal 11
(1)

Dalam hal terdapat bank yang mengalami kesulitan likuiditas yang ditengarai Berdampak Sistemik oleh Bank Indonesia, KSSK memutuskan kondisi bank tersebut Berdampak Sistemik atau tidak Berdampak Sistemik.

Penjelasan:
Dalam rapat KSSK untuk memutuskan kondisi bank Berdampak Sistemik atau tidak Berdampak Sistemik, Bank Indonesia menyampaikan informasi mengenai permasalahan likuiditas bank dan tindakan yang telah dilakukan untuk mengatasi permasalahan kesulitan likuiditas tersebut oleh bank sebagaimana diminta oleh Bank Indonesia sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang­Undang tentang Bank Indonesia dan Undang­Undang tentang Perbankan dan Undang­Undang tentang Perbankan Syariah

(2)

Dalam hal bank diputuskan Berdampak Sistemik, KSSK memutuskan pemberian FPD oleh Bank Indonesia kepada bank, penetapan pagu, jangka waktu, suku bunga, dan kriteria umum agunan FPD, berdasarkan rekomendasi Gubernur Bank Indonesia.

Penjelasan:
Pagu FPD tidak harus didasarkan pada nilai taksasi agunan yang diajukan oleh bank, mengingat FPD diberikan untuk mengatasi dampak sistemik sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai normallending. Suku bunga FPD ditetapkan sebesar BI Rate ditambah dengan margin tertentu yang ditetapkan oleh KSSK.

(3)

Pemberian FPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diberikan kepada bank yang mengajukan permohonan FPD dan memenuhi kriteria solvabilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia.

(4)

Jangka waktu pemberian FPD paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak penandatanganan perjanjian pemberian FPD dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender.

(5)

Dalam hal KSSK memutuskan bank yang mengalami kesulitan likuiditas tidak Berdampak Sistemik, atau Berdampak Sistemik namun tidak mengajukan permohonan FPD, Bank Indonesia menetapkan bank dimaksud sebagai Bank Gagal.

Pasal 12

Dengan diberikannya FPD kepada bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Bank Indonesia berwenang:

a.

mengambil alih hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengganti sebagian atau seluruh direksi dan komisaris bank;

Penjelasan:
Pengambilalihan hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kepemilikan bank namun hanya untuk RUPS penggantian direksi dan komisaris saja.

b.

menempatkan pihak yang mewakili Bank Indonesia sebagai direksi dan/atau komisaris bank; dan

Penjelasan:
Bank Indonesia dapat menunjuk pihak lain seperti profesional yang memiliki kompetensi pengelolaan bank penerima FPD dimaksud.

c.

menempatkan bank dimaksud dalam status pengawasan khusus.

Pasal 13
(1)

Pemberian FPD dituangkan dalam perjanjian antara bank dan Bank Indonesia yang dilengkapi dengan:

a.

daftar aset bank dengan nilai taksasi sementara yang menjadi agunan FPD; dan

b.

rencana kerja bank dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.

Penjelasan:
Perjanjian pemberian FPD adalah perjanjian utang piutang antara bank dengan Bank Indonesia yang mengatur syarat dan ketentuan pemberian dan pelunasan FPD.

(2)

Pengikatan aset bank yang menjadi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan Bank Indonesia setelah dokumen agunan lengkap.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian FPD termasuk kriteria aset bank yang dapat menjadi agunan FPD diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 14

Bank penerima FPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilarang membagikan dividen dan manfaat finansial lainnya kepada pemegang saham sebelum bank melunasi FPD.

Pasal 15
(1)

Menteri Keuangan atas nama Pemerintah memberikan jaminan secara tertulis atas FPD yang diberikan oleh Bank Indonesia.

Penjelasan:
Nilai jaminan Pemerintah terhadap FPD yang diberikan oleh Bank Indonesia sebesar adalah pokok dan bunga FPD.

(2)

Jaminan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penggantian dana FPD yang belum dilunasi oleh bank kepada Bank Indonesia dalam hal:

a.

bank tidak melunasi FPD dalam jangka waktu yang ditetapkan KSSK; atau

b.

bank dinyatakan sebagai Bank Gagal sebelum berakhirnya jangka waktu FPD.

Pasal 16

Apabila bank tidak dapat melunasi FPD dalam jangka waktu yang ditetapkan KSSK, Bank Indonesia menyatakan bank dimaksud sebagai Bank Gagal dan meminta KSSK untuk memutuskan kebijakan penanganan Bank Gagal dimaksud.

Pasal 17
(1)

Dalam hal bank penerima FPD dinyatakan sebagai Bank Gagal, berdasarkan keputusan KSSK:

a.

Pemerintah mengganti dana FPD yang belum dilunasi oleh bank penerima FPD kepada Bank Indonesia;

b.

Bank Indonesia menyerahkan piutang FPD dan agunannya kepada Menteri Keuangan melalui Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang beserta seluruh dokumen yang telah dicek kelengkapannya oleh Bank Indonesia; dan

c.

LPS melakukan penyelesaian atau penanganan Bank Gagal.

(2)

Dalam hal kondisi keuangan LPS tidak mencukupi untuk penanganan Bank Gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada LPS.

Bagian Kedua
Penanganan Masalah Solvabilitas Bank Yang Berdampak Sistemik
Pasal 18
(1)

Dalam hal bank dinyatakan sebagai Bank Gagal yang ditengarai Berdampak Sistemik oleh Bank Indonesia, KSSK memutuskan Bank Gagal tersebut Berdampak Sistemik atau tidak Berdampak Sistemik.

(2)

Penyelesaian atau penanganan Bank Gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LPS.

(3)

Dalam hal kondisi keuangan LPS tidak mencukupi untuk penanganan Bank Gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada LPS.

Bagian Ketiga
Penanganan Kesulitan Likuiditas dan/atau Masalah Solvabilitas LKBB
Pasal 19
(1)

Dalam hal terdapat LKBB yang mengalami kesulitan likuiditas dan/atau masalah solvabilitas yang ditengarai Berdampak Sistemik oleh Departemen Keuangan, KSSK memutuskan kondisi LKBB tersebut Berdampak Sistemik atau tidak Berdampak Sistemik.

(2)

Dalam hal LKBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan Berdampak Sistemik, KSSK memutuskan kebijakan penanganan LKBB dimaksud.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan tata cara penanganan kesulitan likuiditas dan/atau masalah solvabilitas LKBB yang Berdampak Sistemik diatur dengan Peraturan Pemerintah.

[prev] [index] [next]