PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG­UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2008
TENTANG
JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN.

BAB VI
INSENTIF DAN FASILITAS UNTUK PENANGANAN SEKTOR PRIVAT

Pasal 26

Pemerintah dan Bank Indonesia dapat memberikan insentif dan/atau fasilitas dalam rangka mempercepat penyelesaian masalah likuiditas dan/atau solvabilitas bank/LKBB yang Berdampak Sistemik yang dilakukan oleh sektor privat yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang­undangan.

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan penyelesaian oleh sektor privat (privatesectorsolution) adalah penanganan penyelesaian yang dilakukan oleh pihak­pihak yang terkait atau tidak terkait dengan usaha kegiatan bank/LKBB dimaksud termasuk antara lain badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta.
Insentif yang dimaksud pada ayat ini antara lain insentif fiskal dan fasilitas relaksasi peraturan perundangan.

BAB VII
SUMBER PENDANAAN

Pasal 27

(1)

Sumber pendanaan Pemerintah untuk pencegahan dan penanganan Krisis berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui penerbitan SBN atau tunai.

(2)

Menteri Keuangan menetapkan ketentuan dan persyaratan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil rapat antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia dengan mempertimbangkan sustainabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, tingkat kesehatan neraca Bank Indonesia, dan efektivitas kebijakan moneter.

(3)

Pemerintah dapat melakukan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi pagu yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang bersangkutan yang selanjutnya diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan dan/atau disampaikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

(4)

Penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan tujuan penerbitan SBN sebagaimana diatur dalam Undang­Undang tentang Surat Utang Negara dan tujuan penerbitan surat berharga syariah negara sebagaimana diatur dalam Undang­Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara.

(5)

Bank Indonesia dapat membeli SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di pasar primer dalam rangka pencegahan dan penanganan Krisis.

Penjelasan:
Pembelian SBN di pasar primer oleh Bank Indonesia adalah ditujukan untuk membiayai kebijakan pencegahan dan penanganan Krisis melalui:

a. Pemberian FPD;
b.

Pemberian pinjaman Pemerintah kepada LPS; dan/atau

c.

Pemberian pinjaman atau penyertaan modal sementara Pemerintah kepada LKBB.

(6)

Penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pencegahan dan penanganan Krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

(7)

Menteri Keuangan melaporkan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 30 hari kalender sejak penerbitan SBN.

[prev] [index] [next]