|
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANGUNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2008 |
|
TENTANG JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN. |
|
BAB VIII |
|
Pasal 28 |
|
Dalam rangka pengadaan barang dan jasa, pengerahan sumber daya manusia, serta pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang pada saat pencegahan dan penanganan Krisis, Departemen Keuangan serta lembaga yang ditunjuk dan/atau badan khusus yang dibentuk menetapkan ketentuan dan tata cara tersendiri. |
|
Pasal 29 |
|
Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan/atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini. |
|
BAB IX KETENTUAN PENUTUP |
| Pasal 30 |
|
Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini mulai berlaku, semua peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai atau terkait dengan FPD dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini. |
|
Pasal 31 |
|
Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2008 |
| PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
| ttd |
| DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
|
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2008 |
|
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA, |
| ttd |
| ANDI MATTALATTA |
| LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 149 |