UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2008

TENTANG
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

BAB II
BENTUK DAN JENIS
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

Pasal 2

(1)

SBSN diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat.

Penjelasan:
SBSN dengan warkat adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang kepemilikannya berupa sertifikat baik atas nama maupun atas unjuk.   

 

Sertifikat atas nama adalah sertifikat yang nama pemiliknya tercantum, sedangkan sertifikat atas unjuk adalah sertifikat yang tidak mencantumkan nama pemilik sehingga Setiap Orang yang menguasainya adalah pemilik yang sah.

 

SBSN tanpa warkat atau scripless adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang kepemilikannya dicatat secara elektronik (book­entry system).

 

Dalam hal SBSN tanpa warkat, bukti kepemilikan yang otentik dan sah adalah pencatatan kepemilikan secara elektronis.

Cara pencatatan secara elektronis dimaksudkan agar pengadministrasian data kepemilikan (registry) dan penyelesaian transaksi perdagangan SBSN di Pasar Sekunder dapat diselenggarakan secara efisien, cepat, aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

(2)

SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperdagangkan atau tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder.

  Penjelasan:
 

SBSN yang diperdagangkan adalah SBSN yang diperjualbelikan di Pasar Sekunder baik di dalam maupun di luar negeri.

 

Perdagangan dapat dilakukan melalui bursa dan/atau di luar bursa yang biasa disebut over the counter (OTC).

 

SBSN yang tidak diperdagangkan adalah (1) SBSN yang tidak dapat diperjualbelikan di Pasar Sekunder dan biasanya diterbitkan secara khusus untuk pemodal institusi tertentu, baik domestik maupun asing, yang berminat untuk memiliki SBSN sesuai dengan kebutuhan spesifik dari portofolio investasinya dan (2) SBSN yang karena sifat Akad penerbitannya tidak dapat diperdagangkan.

Pasal 3

SBSN dapat berupa:
a.

SBSN Ijarah, yang diterbitkan berdasarkan Akad Ijarah;

b.

SBSN Mudarabah, yang diterbitkan berdasarkan Akad Mudarabah;

c.

SBSN Musyarakah, yang diterbitkan berdasarkan Akad Musyarakah;

d.

SBSN Istishna’, yang diterbitkan berdasarkan Akad Istishna’;

e.

SBSN yang diterbitkan berdasarkan Akad lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan

f.

SBSN yang diterbitkan berdasarkan kombinasi dari dua atau lebih dari Akad sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e.d

  Penjelasan:
 

Kombinasi Akad SBSN antara lain dapat dilakukan antara Mudarabah dengan Ijarah, Musyarakah dengan Ijarah, dan Istishna’ dengan Ijarah.

<prev> <index> <next>