UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2008

TENTANG
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

BAB VII
PENGELOLAAN
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

Pasal 18

(1)

Pengelolaan SBSN baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun melalui Perusahaan Penerbit SBSN diselenggarakan oleh Menteri.

(2)

Pengelolaan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1, antara lain, meliputi:

a.

penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan SBSN termasuk kebijakan pengendalian risiko;

b.

perencanaan dan penetapan struktur portofolio SBSN;

c. penerbitan SBSN;
d.

penjualan SBSN melalui lelang dan/atau tanpa lelang;

e.

pembelian kembali SBSN sebelum jatuh tempo;

Penjelasan:

Apabila diatur di dalam Akad, Menteri dapat melakukan pembelian kembali SBSN, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun melalui Perusahaan Penerbit SBSN, sebelum jatuh tempo. Pembelian kembali atas sebagian dari Nilai Nominal SBSN tidak disertai dengan pembatalan Akad penerbitan SBSN.

f. pelunasan SBSN; dan
Penjelasan:

Pelunasan sebagian atau seluruh Nilai Nominal SBSN, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun melalui Perusahaan Penerbit SBSN sebelum jatuh tempo, hanya dapat dilakukan apabila diatur di dalam Akad.

g.

aktivitas lain dalam rangka pengembangan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder SBSN.

(3)

Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari pengelolaan Surat Berharga Negara secara keseluruhan.

Pasal 19

(1)

Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pengelolaan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Menteri membuka rekening yang merupakan bagian dari Rekening Kas Umum Negara.

Penjelasan:

Menteri membuka rekening yang diperlukan baik untuk menampung hasil penjualan SBSN maupun untuk menyediakan dana bagi pembayaran Imbalan dan Nilai Nominal SBSN.

(2)

Tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Penjelasan:

Tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening yang dimaksud dalam ayat ini mengikuti ketentuan perundang­undangan di bidang perbendaharaan negara, sedangkan tata cara pembukaan rekening di Bank Indonesia mengikuti ketentuan Bank Indonesia.

Pasal 20

SBSN wajib mencantumkan ketentuan dan syarat yang mengatur, antara lain, mengenai:

a. penerbit;
b. Nilai Nominal;
c. tanggal penerbitan;
d. tanggal jatuh tempo;
e. tanggal pembayaran Imbalan;
f. besaran atau nisbah Imbalan;
g. frekuensi pembayaran Imbalan;
h. cara perhitungan pembayaran Imbalan;
i. jenis mata uang atau denominasi;
j.

jenis Barang Milik Negara yang dijadikan Aset SBSN;

k.

penggunaan ketentuan hukum yang berlaku;

l.

ketentuan tentang hak untuk membeli kembali SBSN sebelum jatuh tempo; dan

m.

ketentuan tentang pengalihan kepemilikan.

Pasal 21

(1)

Dalam hal SBSN diterbitkan di dalam negeri, Menteri menunjuk Bank Indonesia sebagai agen penata usaha untuk melaksanakan kegiatan penatausahaan yang mencakup antara lain kegiatan pencatatan kepemilikan, kliring, dan setelmen SBSN, baik dalam hal SBSN diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun yang diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN.

(2)

Menteri dapat meminta Bank Indonesia untuk menunjuk pihak lain sebagai agen penata usaha untuk melaksanakan kegiatan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Penjelasan:

Penunjukan pihak lain oleh Bank Indonesia sebagai agen penata usaha untuk melaksanakan kegiatan penatausahaan, harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Menteri dengan memperhatikan ketentuan perundang­undangan di bidang pasar modal.

(3)

Dalam hal SBSN diterbitkan di luar negeri, Menteri menunjuk Bank Indonesia atau pihak lain sebagai agen penata usaha untuk melaksanakan kegiatan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4)

Dalam menyelenggarakan kegiatan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk wajib membuat laporan pertanggungjawaban kepada Pemerintah.

Penjelasan:

Laporan pertanggungjawaban kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat ini disampaikan kepada Menteri.

Pasal 22

(1)

Menteri menunjuk Bank Indonesia atau pihak lain sebagai agen pembayar, baik dalam hal SBSN diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun yang diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN.

(2)

Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai agen pembayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bank Indonesia.

(3)

Kegiatan agen pembayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), antara lain, meliputi:

a.

menerima Imbalan dan/atau Nilai Nominal SBSN dari pemerintah; dan

b.

membayarkan Imbalan dan/atau Nilai Nominal SBSN sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada pemegang SBSN.

Pasal 23

Menteri dapat menunjuk Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun melalui Perusahaan Penerbit SBSN.

Penjelasan:

Lelang SBSN dilaksanakan oleh Bank Indonesia sampai pada saat Pemerintah dinilai telah siap serta mampu secara teknis untuk melaksanakan lelang secara sendiri atau bersama Bank Indonesia.

Pasal 24

Menteri menetapkan ketentuan mengenai penerbitan dan penjualan SBSN dengan Peraturan Menteri.

Penjelasan:

Dalam ketentuan penerbitan dan penjualan SBSN, antara lain, diatur ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penerbitan dan penjualan, termasuk kriteria peserta lelang SBSN baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun melalui Perusahaan Penerbit SBSN.

Pasal 25

Dalam rangka penerbitan SBSN, Menteri meminta fatwa atau pernyataan kesesuaian SBSN terhadap prinsip­prinsip syariah dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “lembaga yang memiliki kewenangan dalam menetapkan fatwa di bidang syariah” adalah Majelis Ulama Indonesia atau lembaga lain yang ditunjuk Pemerintah.

Pasal 26

Pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan SBSN dilakukan oleh otoritas yang melakukan pengaturan dan pengawasan di bidang pasar modal.

Penjelasan:

Pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan SBSN dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan pemodal dan para pelaku pasar. 

Kedua hal tersebut diperlukan agar kegiatan perdagangan SBSN dapat dilaksanakan secara efisien dan sehat. Pengaturan dilaksanakan melalui penerbitan berbagai ketentuan, antara lain, mengenai transparansi data dan informasi penerbitan serta mengenai tata cara perdagangan SBSN.

Pengaturan dan pengawasan merupakan upaya untuk memperoleh keyakinan akan ketaatan para pelaku pasar terhadap ketentuan yang berlaku.

<prev> <index> <next>