|
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA |
|
TENTANG SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA |
|
BAB VIII |
|
Pasal 27 |
| (1) |
Menteri wajib menyelenggarakan penatausahaan dan membuat pertanggungjawaban atas pengelolaan SBSN. |
| Penjelasan: | |
|
Penatausahaan mencakup kegiatan administrasi dan akuntansi semua transaksi yang berkaitan dengan pengelolaan SBSN. |
|
| (2) |
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang bersangkutan. |
|
Pasal 28 |
|
Menteri wajib secara berkala memublikasikan informasi tentang: |
| a. |
kebijakan pengelolaan SBSN dan rencana penerbitan SBSN yang meliputi perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan; dan |
| b. |
jumlah SBSN yang beredar beserta komposisinya, termasuk jenis valuta, struktur jatuh tempo, dan besaran Imbalan. |
|
Pasal 29 |
|
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya, otoritas yang melakukan pengaturan dan pengawasan di bidang pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berwenang memperoleh data dan informasi mengenai SBSN secara langsung dari Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk sebagai agen penata usaha SBSN |
| Penjelasan: |
|
Permintaan data dan informasi mengenai SBSN kepada Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk sebagai agen penata usaha SBSN dilakukan secara tertulis. |