UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN
2002
TENTANG
SURAT UTANG NEGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Surat Utang Negara adalah surat
berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang
rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan
pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa
berlakunya.
2.
Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan
penjualan Surat Utang Negara untuk pertama kali.
3.
Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan
Surat Utang Negara yang telah dijual di Pasar Perdana.
4.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat Negara
Republik Indonesia.
5.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik
Indonesia.