UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2002

TENTANG
SURAT UTANG NEGARA

BAB II

BENTUK DAN JENIS SURAT UTANG NEGARA

Pasal 2

1.

Surat Utang Negara diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat.

 

Penjelasan:
Surat Utang Negara dengan warkat adalah surat berharga yang kepemilikan-nya berupa sertifikat baik atas nama maupun atas unjuk. Sertifikat atas nama adalah sertifikat yang nama pemiliknya tercantum, sedangkan sertifikat atas unjuk adalah sertifikat yang tidak mencantumkan nama pemilik sehingga setiap orang yang menguasainya adalah pemilik yang sah. Surat Utang Negara tanpa warkat atau scripless adalah surat berharga yang kepemilikan-nya dicatat secara elektronis (book-entry system). Dalam hal Surat Utang Negara tanpa warkat, bukti kepemilikan yang otentik dan sah adalah pencatatan kepemilikan secara elektronis. Cara pencatatan secara elektronis dimaksudkan agar pengadministrasian data kepemilikan (registry) dan penyelesaian transaksi perdagangan Surat Utang Negara di Pasar Sekunder dapat diselenggarakan secara efisien, cepat, aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

2

Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan dalam bentuk yang diperdagangkan atau dalam bentuk yang tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder.

 

Penjelasan:
Surat Utang Negara yang diperdagangkan adalah Surat Utang Negara yang diperjualbelikan di Pasar Sekunder baik di dalam maupun di luar negeri. Perdagangan dapat dilakukan melalui bursa dan/atau di luar bursa yang biasa disebut over the counter (OTC). Surat Utang Negara yang tidak diperdagangkan adalah Surat Utang Negara yang tidak diperjualbelikan di Pasar Sekunder dan biasanya diterbitkan secara khusus untuk pemodal institusi tertentu, baik domestik maupun asing, yang berminat untuk memiliki Surat Utang Negara sesuai dengan kebutuhan spesifik dari portofolio investasinya.

Pasal 3

1.

Surat Utang Negara terdiri atas:

 
a.

Surat Perbendaharaan Negara;

b.

Obligasi Negara.

2

Surat Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.

 

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan pembayaran bunga secara diskonto adalah pembayaran atas bunga yang tercermin secara implisit di dalam selisih antara harga pada saat penerbitan dan nilai nominal yang diterima pada saat jatuh tempo.

3.

Obligasi Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.

 

Penjelasan:
Obligasi Negara dengan kupon adalah Surat Utang Negara yang pembayaran bunganya dihitung dengan persentase tertentu atas nilai nominal dan dibayarkan secara berkala. Obligasi Negara dengan pembayaran bunga secara diskonto adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dan pembayaran bunganya tercermin secara implisit di dalam selisih antara harga pada saat penerbitan dan nilai nominal yang diterima pada saat jatuh tempo.


[prev] [ index ] [next]