| 1. |
Surat Utang Negara diterbitkan dalam bentuk
warkat atau tanpa warkat. |
| |
Penjelasan:
Surat Utang Negara dengan warkat adalah surat berharga yang
kepemilikan-nya berupa sertifikat baik atas nama maupun atas
unjuk. Sertifikat atas nama adalah sertifikat yang nama
pemiliknya tercantum, sedangkan sertifikat atas unjuk adalah
sertifikat yang tidak mencantumkan nama pemilik sehingga setiap
orang yang menguasainya adalah pemilik yang sah. Surat Utang
Negara tanpa warkat atau scripless adalah surat berharga yang
kepemilikan-nya dicatat secara elektronis (book-entry system).
Dalam hal Surat Utang Negara tanpa warkat, bukti kepemilikan
yang otentik dan sah adalah pencatatan kepemilikan secara
elektronis. Cara pencatatan secara elektronis dimaksudkan agar
pengadministrasian data kepemilikan (registry) dan penyelesaian
transaksi perdagangan Surat Utang Negara di Pasar Sekunder dapat
diselenggarakan secara efisien, cepat, aman, transparan, dan
dapat dipertanggungjawabkan. |
| 2 |
Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diterbitkan dalam bentuk yang diperdagangkan atau dalam
bentuk yang tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder. |
| |
Penjelasan:
Surat Utang Negara yang diperdagangkan adalah Surat Utang Negara
yang diperjualbelikan di Pasar Sekunder baik di dalam maupun di
luar negeri. Perdagangan dapat dilakukan melalui bursa dan/atau
di luar bursa yang biasa disebut over the counter (OTC). Surat
Utang Negara yang tidak diperdagangkan adalah Surat Utang Negara
yang tidak diperjualbelikan di Pasar Sekunder dan biasanya
diterbitkan secara khusus untuk pemodal institusi tertentu, baik
domestik maupun asing, yang berminat untuk memiliki Surat Utang
Negara sesuai dengan kebutuhan spesifik dari portofolio
investasinya. |
|