UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2002

TENTANG
SURAT UTANG NEGARA

BAB IV
KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN

Pasal 5

1.

Kewenangan menerbitkan Surat Utang Negara untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berada pada Pemerintah.

2.

Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksana-kan oleh Menteri.

Pasal 6

Dalam hal Pemerintah akan menerbitkan Surat Utang Negara untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia.

Penjelasan:
Pemerintah mengadakan konsultasi dengan Bank Indonesia pada saat merencana-kan penerbitan Surat Utang Negara untuk satu tahun anggaran. Konsultasi ini dimaksudkan untuk mengevaluasi implikasi moneter dari penerbitan Surat Utang Negara, agar keselarasan antara kebijakan fiskal, termasuk manajemen utang, dan kebijakan moneter dapat tercapai. Pendapat Bank Indonesia tersebut menjadi masukan di dalam pengambilan keputusan oleh Pemerintah agar penerbitan Surat Utang Negara dimaksud dapat dilakukan tepat waktu dan dilakukan dengan persyaratan yang dapat diterima pasar serta menguntungkan Pemerintah.

Pasal 7
1.

Penerbitan Surat Utang Negara harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Penjelasan:
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap penerbitan Surat Utang Negara mencakup persetujuan atas pembayaran semua kewajiban bunga dan pokok yang timbul sebagai akibat penerbitan Surat Utang Negara dimaksud.

2.

Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan atas nilai bersih maksimal Surat Utang Negara yang akan diterbitkan dalam satu tahun anggaran.

 

Penjelasan:
Nilai bersih adalah tambahan atas jumlah Surat Utang Negara yang beredar. Jumlah ini merupakan selisih antara jumlah Surat Utang Negara yang diterbitkan dengan yang ditarik kembali sebelum jatuh tempo dan dilunasi selama satu tahun anggaran.

3.

Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan pada saat pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

Penjelasan:
Persetujuan tersebut didahului dengan mengajukan rencana penerbitan dan pelunasan dan/atau pembelian kembali yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

4.

Dalam hal-hal tertentu, Menteri dapat menerbitkan Surat Utang Negara melebihi nilai bersih maksimal yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat dan dilaporkan sebagai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang bersangkutan.

 

Penjelasan: Yang dimaksud dengan hal-hal tertentu adalah mencakup hal-hal sebagai berikut:

 
1.

penerbitan Surat Perbendaharaan Negara dalam rangka menutup kekurangan kas jangka pendek menjelang akhir tahun anggaran yang tidak dapat diantisipasi sebelumnya sehingga jumlah nilai bersih maksimal yang telah disetujui terlampaui.

2.

penerbitan Obligasi Negara dalam rangka pengelolaan portofolio Surat Negara adakalanya dilakukan menjelang akhir tahun anggaran karena pertimbangan kondisi dan perkembangan pasar surat utang, sedangkan realisasi pembelian kembali (buyback) baru dilakukan pada tahun berikutnya (carry over) sehingga jumlah nilai bersih maksimal yang disetujui terlampaui.

Pasal 8
1.

Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai penerbitan Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi pembayaran semua kewajiban bunga dan pokok yang timbul sebagai akibat penerbitan Surat Utang Negara dimaksud.

2.

Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok setiap Surat Utang Negara pada saat jatuh tempo.

3.

Dana untuk membayar bunga dan pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.

 

Penjelasan:
Semua kewajiban bunga dan pokok yang timbul akibat penerbitan Surat Utang Negara dialokasikan dalam APBN setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut. Perkiraan dana yang perlu dialokasikan untuk pembayaran kewajiban untuk satu tahun anggaran disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk diperhitungkan dalam APBN tahun yang bersangkutan.

4.

Dalam hal pembayaran kewajiban bunga dan pokok dimaksud melebihi perkiraan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Menteri melakukan pembayaran dan menyampaikan realisasi pembayaran tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

Penjelasan:
Pada saat jatuh tempo, pembayaran kewajiban bunga dan pokok dapat melebihi perkiraan anggaran disebabkan oleh perbedaan perkiraan kurs (nilai tukar, tingkat bunga, dan tingkat inflasi.


[prev] [ index ] [next]