UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2002

TENTANG
SURAT UTANG NEGARA
BAB V
PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA
Pasal 9
1.

Pengelolaan Surat Utang Negara diselenggarakan oleh Menteri.

2.

Pengelolaan Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:

 
a.

penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Surat Utang Negara termasuk kebijakan pengendalian risiko;

b.

perencanaan dan penetapan struktur portofolio utang negara;

c.

penerbitan Surat Utang Negara;

d.

penjualan Surat Utang Negara melalui lelang dan/ atau tanpa lelang;

e.

pembelian kembali Surat Utang Negara sebelum jatuh tempo;

f.

pelunasan;

g.

aktivitas lain dalam rangka pengembangan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder Surat Utang Negara.

Pasal 10
1.

Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pengelolaan Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menteri membuka rekening yang merupakan bagian dari Rekening Kas Negara.

 

Penjelasan:
Menteri membuka rekening yang diperlukan baik untuk menampung hasil penjualan Surat Utang Negara maupun menampung penyediaan dana bagi pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara.

2.

Tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

 

Penjelasan:
Tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening yang dimaksudkan dalam ayat ini mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan negara, sedangkan tata cara pembukaan rekening di Bank Indonesia mengikuti ketentuan Bank Indonesia.

Pasal 11

Setiap Surat Utang Negara mencantumkan sekurangkurangnya:

a.

nilai nominal,

b.

tanggal jatuh tempo,

c.

tanggal pembayaran bunga,

 

Penjelasan:
Tanggal pembayaran bunga hanya berlaku pada Surat Utang Negara dengan kupon.

d.

tingkat bunga (kupon),

 

Penjelasan:
Tingkat bunga hanya berlaku pada Surat Utang Negara dengan kupon.

e.

frekuensi pembayaran bunga,

 

Penjelasan:
Frekuensi pembayaran bunga hanya berlaku pada Surat Utang Negara dengan kupon.

f.

cara perhitungan pembayaran bunga,

 

Penjelasan:
Cara perhitungan pembayaran bunga hanya berlaku pada Surat Utang Negara dengan kupon.

g.

ketentuan tentang hak untuk membeli kembali Surat Utang Negara sebelum jatuh tempo,

h.

ketentuan tentang pengalihan kepemilikan.

Pasal 12
1.

Kegiatan penatausahaan yang mencakup pencatatan kepemilik-an, kliring dan setelmen, serta agen pembayar bunga dan pokok Surat Utang Negara dilaksanakan oleh Bank Indonesia.

 

Penjelasan:
Bank Indonesia, sebagai pelaksana kegiatan penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, menetapkan ketentuan tentang prosedur dan tata cara penatausahaan dimaksud.

2.

Dalam menyelenggarakan kegiatan penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank Indonesia wajib membuat laporan pertanggungjawaban kepada Pemerintah.

 

Penjelasan:
Laporan pertanggungjawaban kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat ini disampaikan kepada Menteri.

Pasal 13
1.

Menteri menunjuk Bank Indonesia sebagai agen untuk melaksanakan lelang Surat Perbendaharaan Negara di Pasar Perdana.

 

Penjelasan:
Penunjukan Bank Indonesia sebagai agen lelang dimungkinkan mengingat ketentuan dalam Pasal 55 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang menyebutkan bahwa Bank Indonesia dapat membantu penerbitan Surat-surat Utang Negara yang diterbitkan Pemerintah.

2.

Menteri dapat menunjuk Bank Indonesia sebagai agen untuk melaksanakan lelang Obligasi Negara di Pasar Perdana.

 

Penjelasan:
Lelang Obligasi Negara dilaksanakan oleh Bank Indonesia sampai pada saat Pemerintah dinilai telah siap serta mampu secara teknis untuk melaksanakan lelang bersama Bank Indonesia atau secara tersendiri.

3.

Ketentuan mengenai metode lelang, jadwal pelaksanaan lelang, kriteria peserta lelang, dan hasil akhir lelang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 14

Menteri dapat menunjuk Bank Indonesia dan/atau pihak lain sebagai agen untuk melaksanakan pembelian dan penjualan Surat Utang Negara di Pasar Sekunder.

Pasal 15

Pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan Surat Utang Negara dilakukan oleh instansi pemerintah yang melakukan pengaturan dan pengawasan di bidang pasar modal.

Penjelasan:
Pengaturan (regulasi) dan pengawasan (supervisi) terhadap kegiatan perdagangan dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan pemodal dan para pelaku pasar Surat Utang Negara. Kedua hal tersebut diperlukan agar kegiatan perdagangan Surat Utang Negara dapat dilaksanakan secara efisien dan sehat. Pengaturan dilaksanakan melalui penerbitan berbagai ketentuan, antara lain, mengenai transparansi data dan informasi penerbitan serta mengenai tata cara perdagangan Surat Utang Negara. Pengawasan merupakan upaya untuk memperoleh keyakinan akan ketaatan para pelaku pasar terhadap ketentuan yang berlaku.


[prev] [ index ] [next]