|
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA |
| TENTANG |
| SURAT UTANG NEGARA |
|
BAB VI AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI |
| Pasal 16 |
| 1. |
Menteri wajib menyelenggarakan penatausahaan dan membuat pertanggungjawaban atas pengelolaan Surat Utang Negara dan dana yang dikelola. |
|
Penjelasan: |
|
| 2. |
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksa-naan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
| Pasal 17 |
|
Menteri wajib secara berkala memublikasikan informasi tentang: |
| 1. |
kebijakan pengelolaan utang dan rencana penerbitan Surat Utang Negara yang meliputi perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan; |
| 2. |
jumlah Surat Utang Negara yang beredar beserta komposisinya, termasuk jenis valuta, struktur jatuh tempo dan tingkat bunga. |
|
Penjelasan: |
| Pasal 18 |
|
Tata cara penatausahaan, pertanggungjawaban, dan publikasi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal16 dan Pasal 17 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. |