UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2002

TENTANG
SURAT UTANG NEGARA
BAB VI
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI
Pasal 16
1.

Menteri wajib menyelenggarakan penatausahaan dan membuat pertanggungjawaban atas pengelolaan Surat Utang Negara dan dana yang dikelola.

 

Penjelasan:
Penatausahaan mencakup kegiatan administrasi dan pembukuan (akuntansi) semua transaksi yang berkaitan dengan pengelolaan Surat Utang Negara.

2.

Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksa-naan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 17

Menteri wajib secara berkala memublikasikan informasi tentang:

1.

kebijakan pengelolaan utang dan rencana penerbitan Surat Utang Negara yang meliputi perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan;

2.

jumlah Surat Utang Negara yang beredar beserta komposisinya, termasuk jenis valuta, struktur jatuh tempo dan tingkat bunga.

Penjelasan:
Aktivitas pasar Surat Utang Negara dapat ditingkatkan bilamana informasi tentang rencana dan realisasi penerbitan yang meliputi, antara lain, informasi tentang jadwal penerbitan, jatuh tempo, dan volume Surat Utang Negara, diumumkan secara luas dengan jadwal yang teratur. Program tersebut khususnya dilakukan dalam rangka penerbitan Surat Utang Negara yang dimaksudkan untuk pembentukan tolok ukur harga aset keuangan. Adanya hal tersebut akan memberikan kesempatan kepada para pemodal untuk menyusun strategi penawaran (bidding), menentukan jumlah persediaan Surat Utang Negara dalam portofolio, dan merencanakan penjualan/pelepasan Surat Utang Negara yang saat ini berada dalam portofolio mereka. Bilamana pelaku pasar sudah mengetahui jadwal penerbitan dimaksud, gangguan potensial yang terjadi di pasar dapat dihindari.

Pasal 18

Tata cara penatausahaan, pertanggungjawaban, dan publikasi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal16 dan Pasal 17 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.


[prev] [ index ] [next]