UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2002

TENTANG
SURAT UTANG NEGARA
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 19
1.

Setiap orang yang meniru Surat Utang Negara atau memalsukan Surat Utang Negara dengan maksud memperdagangkan atau dengan sengaja memperdagangkan Surat Utang Negara tiruan atau Surat Utang Negara palsu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

2.

Setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan Surat Utang Negara tidak berdasarkan Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Yang dimaksud dengan Surat Utang Negara tiruan atau Surat Utang Negara palsu adalah surat utang yang sengaja diterbitkan dengan bentuk yang mirip atau sama dengan Surat Utang Negara yang sah, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Pemalsuan data dalam perdagangan Surat Utang Negara tanpa warkat, termasuk tindakan pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini.


[prev] [ index ] [next]