UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2002

TENTANG
SURAT UTANG NEGARA
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20

Surat Utang atau Obligasi Negara yang telah diterbitkan oleh Pemerintah dalam rangka:

1.

program rekapitalisasi bank umum;

2.

pinjaman luar negeri dalam bentuk surat utang atau obligasi;

3.

pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat utang;

dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai dengan saat jatuh tempo.

Penjelasan:
Surat Utang atau Obligasi Negara yang dinyatakan sah dan tetapberlaku adalah Surat Utang atau Obligasi Negara yang telahditerbitkan berdasarkan:

a.

Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum;

b.

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1978 tentang Pinjaman Luar Negeri Dalam Bentuk Surat Hutang atau Obligasi;

c.

Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum, Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1998 tentang Pinjaman Dalam Negeri Dalam Bentuk Surat Utang, Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1998 tentang Penerbitan Jaminan Bank Indonesia, serta Penerbitan Jaminan Bank oleh Bank Persero dan Bank Pembangunan Daerah untuk Pinjaman Luar Negeri, dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat;

d.

Keputusan Presiden Nomor 176 Tahun 1999 tentang Penerbitan Surat Utang Pemerintah Dalam Rangka Pembiayaan Kredit Program.

Surat Utang yang telah diterbitkan dalam rangka Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dapat ditukar dengan surat utang lainnya dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) yang disepakati Pemerintah dan Bank Indonesia setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21

Dengan berlakunya Undang-undang ini, ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penerbitan Surat Utang dan/atau Obligasi Negara sebelum berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Penjelasan Umum


[prev] [ index ]