PERATURAN NOMOR I-I:
TENTANG PENGHAPUSAN PENCATATAN (DELISTING) DAN PENCATATAN KEMBALI (RELISTING) SAHAM DI BURSA
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta
Nomor : Kep-308/BEJ/07-2004
Tanggal : 19 Juli 2004

I.  DEFINISI

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
I.1.

Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Assets) adalah Total Aktiva dikurangi dengan Aktiva Tidak Berwujud, Aktiva Pajak Tangguhan, dan Total Kewajiban termasuk Hak Kepemilikan Minoritas.

I.2.

Calon Perusahaan Tercatat adalah Perseroan Terbatas yang telah mengajukan surat permohonan pencatatan Efeknya di Bursa.

I.3.

Dengar Pendapat adalah suatu bentuk permintaan penjelasan secara formal kepada Perusahaan Tercatat mengenai masalah yang berkaitan dengan keterbukaan informasi yang dilakukan melalui pertemuan langsung antara Perusahaan Tercatat dengan Bursa.

I.4.

Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jum’at, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa.

I.5.

Komisaris Independen adalah sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan butir 1.c Peraturan Bapepam Nomor IX.I.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

I.6.

Komite Audit adalah Komite Audit sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan butir 1.a. Peraturan Bapepam Nomor IX.I.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

I.7.

Laporan Keuangan adalah laporan yang berisi informasi keuangan perusahaan yang terdiri dari komponen-komponen Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan yang penyusunan dan penyajiannya sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan.

I.8.

Laporan Keuangan Auditan adalah Laporan Keuangan yang telah diaudit yang disertai opini dan telah ditandatangani oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam.

I.9.

Papan Utama adalah papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki Aktiva Berwujud Bersih sekurang-kurangnya Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) dan memiliki pengalaman operasional sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) bulan.

I.10.

Papan Pengembangan adalah papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki Aktiva Berwujud Bersih sekurang-kurangnya Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan memiliki pengalaman operasional sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.

I.11.

Pemegang Saham Pengendali adalah pemegang saham yang memiliki 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih saham perusahaan, atau pemegang saham yang memiliki kemampuan, dengan cara apapun mempengaruhi pengelolaan dan atau kebijaksanaan perusahaan meskipun jumlah saham yang dimiliki kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus).

I.12.

Pencatatan (Listing) adalah pencantuman suatu Efek dalam daftar Efek yang tercatat di Bursa sehingga dapat diperdagangkan di Bursa.

I.13.

Pencatatan Kembali (Relisting) adalah pencantuman kembali suatu Efek dalam daftar Efek yang tercatat di Bursa, setelah Efek tersebut dihapuskan pencatatannya di Bursa (Delisting).

I.14.

Penghapusan Pencatatan (Delisting) adalah penghapusan Efek dari daftar Efek yang tercatat di Bursa sehingga Efek tersebut tidak dapat diperdagangkan di Bursa.

I.15.

Pengumuman adalah informasi yang disampaikan oleh Bursa baik dalam bentuk tertulis, dokumen cetak, data elektronik maupun tampilan di layar komputer melalui JATS atau website Bursa.

I.16.

Perusahaan Tercatat adalah Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya tercatat di Bursa.

I.17.

PT Bursa Efek Jakarta (Bursa) adalah perseroan yang berkedudukan di Jakarta yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistim dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan permintaan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.

I.18.

Total Aktiva adalah total sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari manfaat ekonomi di masa depan yang diharapkan akan diperoleh perusahaan.

I.19.

Total Kewajiban adalah total tanggungjawab perusahaan pada saat ini yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya diperkirakan akan membutuhkan sumber daya perusahaan.

   
  Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 19 Juli 2004
PT Bursa Efek Jakarta
Daftar Isi:
1. Definisi
2. Ketentuan Umum Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting)
3. Penghapusan Pencatatan (Delisting) Saham
4. Pencatatan Kembali (Relisting)
5. Prosedur Pencatatan Kembali (Relisting)