| PERATURAN NOMOR I-I: |
| TENTANG PENGHAPUSAN PENCATATAN (DELISTING) DAN PENCATATAN KEMBALI (RELISTING) SAHAM DI BURSA |
| Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor : Kep-308/BEJ/07-2004 Tanggal : 19 Juli 2004 |
|
II. KETENTUAN UMUM PENGHAPUSAN PENCATATAN (DELISTING) DAN PENCATATAN KEMBALI SAHAM (RELISTING) |
| II.1. |
Untuk melindungi kepentingan publik dan dalam rangka penyelenggaraan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien, Bursa berwenang untuk: |
||||
|
|||||
| II.2. |
Dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan Delisting dan Relisting, Bursa meminta Komite Pencatatan untuk memberikan pendapat. |
||||
| II.3. |
Apabila saham Perusahaan Tercatat dilakukan Delisting, maka semua jenis Efek Perusahaan Tercatat tersebut juga dihapuskan dari daftar Efek yang tercatat di Bursa. |
||||
| II.4. |
Dalam rangka pengambilan keputusan atas penghapusan pencatatan Efek, persetujuan atau penolakan atas permohonan pencatatan kembali Efek serta penempatannya pada Papan Utama atau Papan Pengembangan sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan ini, Bursa melakukan penelaahan atas keterangan-keterangan dan dokumen yang disampaikan Perusahaan Tercatat atau Calon Perusahaan Tercatat atau informasi lain yang diperoleh Bursa dengan tidak hanya mempertimbangkan pada aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan substansi persyaratan serta pendapat dari Komite Pencatatan Efek. |
||||
| Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 19 Juli 2004 PT Bursa Efek Jakarta |
Daftar Isi:
|