PERATURAN NOMOR I-I:
TENTANG PENGHAPUSAN PENCATATAN (DELISTING) DAN PENCATATAN KEMBALI (RELISTING) SAHAM DI BURSA
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta
Nomor : Kep-308/BEJ/07-2004
Tanggal : 19 Juli 2004

 

II.  KETENTUAN UMUM PENGHAPUSAN PENCATATAN (DELISTING) DAN PENCATATAN KEMBALI SAHAM (RELISTING)

II.1.

Untuk melindungi kepentingan publik dan dalam rangka penyelenggaraan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien, Bursa berwenang untuk:

 
II.1.1.

menghapus pencatatan Efek tertentu di Bursa;

II.1.2.

menyetujui atau menolak permohonan pencatatan kembali termasuk penempatannya pada papan pencatatan dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang menjadi penyebab Delisting.

II.2.

Dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan Delisting dan Relisting, Bursa meminta Komite Pencatatan untuk memberikan pendapat.

II.3.

Apabila saham Perusahaan Tercatat dilakukan Delisting, maka semua jenis Efek Perusahaan Tercatat tersebut juga dihapuskan dari daftar Efek yang tercatat di Bursa.

II.4.

Dalam rangka pengambilan keputusan atas penghapusan pencatatan Efek, persetujuan atau penolakan atas permohonan pencatatan kembali Efek serta penempatannya pada Papan Utama atau Papan Pengembangan sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan ini, Bursa melakukan penelaahan atas keterangan-keterangan dan dokumen yang disampaikan Perusahaan Tercatat atau Calon Perusahaan Tercatat atau informasi lain yang diperoleh Bursa dengan tidak hanya mempertimbangkan pada aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan substansi persyaratan serta pendapat dari Komite Pencatatan Efek.

   
  Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 19 Juli 2004
PT Bursa Efek Jakarta
Daftar Isi:
1. Definisi
2. Ketentuan Umum Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting)
3. Penghapusan Pencatatan (Delisting) Saham
4. Pencatatan Kembali (Relisting)
5. Prosedur Pencatatan Kembali (Relisting)