| III.2.2.1. |
Perusahaan Tercatat wajib terlebih dahulu menyampaikan
rencana Delisting kepada Bursa sebelum menyampaikan
keterbukaan informasi awal kepada publik, termasuk
informasi mengenai: |
| |
| III.2.2.1.1. |
alasan dan tujuan Delisting sahamnya; |
| III.2.2.1.2. |
pihak yang akan melakukan pembelian terhadap pemegang saham yang
ingin menjual saham Perusahaan Tercatat; |
| III.2.2.1.3. |
perkiraan harga pembelian saham. |
|
| III.2.2.2. |
Melakukan keterbukaan informasi awal kepada publik melalui
sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar yang berperedaran nasional yang
sekurang-kurangnya mencantumkan informasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
III.2.2.1. Keterbukaan informasi tersebut dilakukan bersamaan dengan pengumuman
mengenai akan dilakukannya pemanggilan RUPS, dan sesegera mungkin disampaikan
kepada Bursa. |
| III.2.2.3. |
Apabila RUPS menyetujui rencana Delisting, maka Perusahaan Tercatat
wajib melakukan keterbukaan informasi melalui sekurang-kurangnya 1 (satu) surat
kabar yang berperedaran nasional mengenai tatacara pembelian kembali saham yang
sekurang-kurangnya meliputi: |
| |
| III.2.2.3.1. |
harga pembelian saham sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan III.2.2.1.3. di atas; |
| III.2.2.3.2. |
nama pihak yang bersedia melakukan pembelian
saham dan hubungan afiliasi dengan Perusahaan
Tercatat, jika ada; |
| III.2.2.3.3. |
periode pembelian saham sekurang-kurangnya 5
(lima) Hari Bursa setelah tanggal iklan hasil
RUPS; |
|
III.2.2.3.4. |
penunjukan Anggota Bursa Efek yang bertindak sebagai perantara
pembeli. |
|
| III.2.2.4. |
Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.2.2.3.
di atas sesegera mungkin disampaikan kepada Bursa. |
| III.2.2.5. |
Perusahaan Tercatat menyampaikan permohonan Delisting saham kepada
Bursa disertai dengan laporan pelaksanaan pembelian saham dan opini konsultan
hukum yang independen yang menyatakan bahwa proses pembelian saham dimaksud
telah selesai dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
| III.2.2.6. |
Bursa melakukan Suspensi atas saham Perusahaan Tercatat yang
berencana untuk melakukan Delisting saham atas permohonan Perusahaan Tercatat. |
| III.2.2.7. |
Delisting saham atas permohonan Perusahaan Tercatat menjadi efektif
setelah: |
| |
| III.2.2.7.1. |
Perusahaan Tercatat memenuhi seluruh
kewajibannnya kepada Bursa; |
| III.2.2.7.2. |
Perusahaan Tercatat telah membayar biaya
Delisting Efek sebesar 2 (dua) kali biaya
pencatatan Efek tahunan terakhir; |
| III.2.2.7.3. |
Bursa memberikan persetujuan Delisting dan
mengumumkan di Bursa. |
|