PERATURAN NOMOR I-I:
TENTANG PENGHAPUSAN PENCATATAN (DELISTING) DAN PENCATATAN KEMBALI (RELISTING) SAHAM DI BURSA
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta
Nomor : Kep-308/BEJ/07-2004
Tanggal : 19 Juli 2004

 

III. PENGHAPUSAN PENCATATAN (DELISTING) SAHAM

 
III.1.

Delisting atas suatu saham dari daftar Efek yang tercatat di Bursa dapat terjadi karena:

 
III.1.1.

permohonan Delisting saham yang diajukan oleh Perusahaan Tercatat yang bersangkutan;

III.1.2.

dihapus pencatatan sahamnya oleh Bursa sesuai dengan ketentuan III.3 Peraturan ini.

III.2.

Delisting saham atas permohonan Perusahaan Tercatat:

 
III.2.1.

Persyaratan Delisting saham atas permohonan Perusahaan Tercatat:

 
III.2.1.1.

Pengajuan permohonan Delisting saham oleh Perusahaan Tercatat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.1. di atas, hanya dapat dilakukan apabila telah tercatat di Bursa sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.

III.2.1.2.

Rencana Delisting telah memperoleh persetujuan RUPS Perusahaan Tercatat.

III.2.1.3.

Perusahaan Tercatat atau pihak lain yang ditunjuk, wajib membeli saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui keputusan RUPS pada harga sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.2.1.4. Peraturan ini.

III.2.1.4.

Penentuan harga pembelian saham sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.2.1.3 di atas adalah berdasarkan salah satu harga yang tersebut di bawah ini, mana yang tertinggi:

 
III.2.1.4.1. harga nominal;
III.2.1.4.2.

harga tertinggi di Pasar Reguler selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum iklan pemberitahuan RUPS setelah memperhitungkan faktor penyesuaian akibat perubahan nilai nominal sejak 2 (dua) tahun terakhir hingga RUPS yang menyetujui Delisting, ditambah premi berupa tingkat pengembalian investasi selama 2 (dua) tahun yang diperhitungkan sebesar harga perdana saham dikali rata-rata tingkat bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) 3 (tiga) bulan atau tingkat bunga obligasi pemerintah lain yang setara yang berlaku pada saat ditetapkannya putusan RUPS mengenai Delisting; atau

III.2.1.4.3.

nilai wajar berdasarkan penilaian pihak independen yang terdaftar di Bapepam dan ditunjuk oleh Perusahaan Tercatat atau pihak yang akan melakukan pembelian saham serta disetujui oleh RUPS.

III.2.2.

Prosedur Delisting saham atas permohonan Perusahaan Tercatat:

 
III.2.2.1.

Perusahaan Tercatat wajib terlebih dahulu menyampaikan rencana Delisting kepada Bursa sebelum menyampaikan keterbukaan informasi awal kepada publik, termasuk informasi mengenai:

 
III.2.2.1.1.

alasan dan tujuan Delisting sahamnya;

III.2.2.1.2.

pihak yang akan melakukan pembelian terhadap pemegang saham yang ingin menjual saham Perusahaan Tercatat;

III.2.2.1.3.

perkiraan harga pembelian saham.

III.2.2.2.

Melakukan keterbukaan informasi awal kepada publik melalui sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar yang berperedaran nasional yang sekurang-kurangnya mencantumkan informasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.2.2.1. Keterbukaan informasi tersebut dilakukan bersamaan dengan pengumuman mengenai akan dilakukannya pemanggilan RUPS, dan sesegera mungkin disampaikan kepada Bursa.

III.2.2.3.

Apabila RUPS menyetujui rencana Delisting, maka Perusahaan Tercatat wajib melakukan keterbukaan informasi melalui sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar yang berperedaran nasional mengenai tatacara pembelian kembali saham yang sekurang-kurangnya meliputi:

 
III.2.2.3.1.

harga pembelian saham sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.2.2.1.3. di atas;

III.2.2.3.2.

nama pihak yang bersedia melakukan pembelian saham dan hubungan afiliasi dengan Perusahaan Tercatat, jika ada;

III.2.2.3.3.

periode pembelian saham sekurang-kurangnya 5 (lima) Hari Bursa setelah tanggal iklan hasil RUPS;

III.2.2.3.4.

penunjukan Anggota Bursa Efek yang bertindak sebagai perantara pembeli.

III.2.2.4.

Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.2.2.3. di atas sesegera mungkin disampaikan kepada Bursa.

III.2.2.5.

Perusahaan Tercatat menyampaikan permohonan Delisting saham kepada Bursa disertai dengan laporan pelaksanaan pembelian saham dan opini konsultan hukum yang independen yang menyatakan bahwa proses pembelian saham dimaksud telah selesai dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

III.2.2.6.

Bursa melakukan Suspensi atas saham Perusahaan Tercatat yang berencana untuk melakukan Delisting saham atas permohonan Perusahaan Tercatat.

III.2.2.7.

Delisting saham atas permohonan Perusahaan Tercatat menjadi efektif setelah:

 
III.2.2.7.1.

Perusahaan Tercatat memenuhi seluruh kewajibannnya kepada Bursa;

III.2.2.7.2.

Perusahaan Tercatat telah membayar biaya Delisting Efek sebesar 2 (dua) kali biaya pencatatan Efek tahunan terakhir;

III.2.2.7.3.

Bursa memberikan persetujuan Delisting dan mengumumkan di Bursa.

III.3. Delisting Saham oleh Bursa:
 
III.3.1.

Bursa menghapus pencatatan saham Perusahaan Tercatat sesuai dengan ketentuan Peraturan ini apabila Perusahaan Tercatat mengalami sekurang-kurangnya satu kondisi di bawah ini:

 
III.2.2.7.1.

Perusahaan Tercatat memenuhi seluruh kewajibannnya kepada Bursa;

III.3.1.1.

mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai;

III.3.1.2.

Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

III.3.2.

Prosedur Delisting Saham oleh Bursa:

 
III.3.2.1.

Apabila terdapat indikasi bahwa Perusahaan Tercatat mengalami satu atau lebih kondisi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.3.1. di atas, maka Bursa melakukan Dengar Pendapat dengan Perusahaan Tercatat.

III.3.2.2.

Dalam hal Bursa memutuskan untuk melakukan Delisting, maka Bursa memberitahukan keputusan akan dilakukannya Delisting saham Perusahaan Tercatat termasuk jadwal pelaksanaannya kepada Perusahaan Tercatat yang bersangkutan pada Hari Bursa yang sama diputuskannya Delisting saham dimaksud dengan tembusan kepada Bapepam.

III.3.2.3.

Bursa mengumumkan di Bursa mengenai keputusan Delisting saham Perusahaan Tercatat tersebut termasuk jadwal pelaksanaan Delisting saham Perusahaan Tercatat yang bersangkutan. Pengumuman dilakukan selambat-lambatnya pada awal sesi I Hari Bursa berikutnya setelah diputuskannya Delisting saham dimaksud.

III.3.2.4.

Apabila dipandang perlu Bursa dapat melakukan Suspensi selama 5 (lima) Hari Bursa dan selanjutnya diperdagangkan hanya di Pasar Negosiasi selama 20 (dua puluh) Hari Bursa sebelum tanggal efektif Delisting.

III.3.2.5.

Delisting berlaku efektif pada tanggal yang ditetapkan oleh Bursa dalam keputusan Delisting, dan diumumkan di Bursa.

  Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 19 Juli 2004
PT Bursa Efek Jakarta
   
Daftar Isi:
1. Definisi
2. Ketentuan Umum Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting)
3. Penghapusan Pencatatan (Delisting) Saham
4. Pencatatan Kembali (Relisting)
5. Prosedur Pencatatan Kembali (Relisting)