PERATURAN NOMOR I-I:
TENTANG PENGHAPUSAN PENCATATAN (DELISTING) DAN PENCATATAN KEMBALI (RELISTING) SAHAM DI BURSA
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta
Nomor : Kep-308/BEJ/07-2004
Tanggal : 19 Juli 2004

 

IV. PENCATATAN KEMBALI (RELISTING)

 
IV.1. Persyaratan Umum Relisting:
 
IV.1.1.

Perusahaan Tercatat yang sahamnya dihapuskan dari daftar Efek yang tercatat di Bursa, dapat mengajukan permohonan Relisting sahamnya kepada Bursa paling cepat 6 (enam) bulan sejak dilakukan Delisting oleh Bursa.

IV.1.2.

Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan ke Bapepam masih tetap menjadi efektif.

IV.1.3.

Telah memperbaiki kondisi yang menyebabkan dilakukannya Delisting oleh Bursa atau telah merealisasikan hal-hal yang mendasari permohonan Delisting saham saat menjadi Perusahaan Tercatat sebelumnya.

IV.1.4.

Adanya pernyataan Direksi dan Komisaris yang menyatakan bahwa Calon Perusahaan Tercatat tidak sedang dalam sengketa hukum atau menghadapi suatu masalah yang secara material diperkirakan dapat mempengaruhi kelangsungan usaha perusahaan.

IV.1.5.

Calon Perusahaan Tercatat boleh merupakan anak perusahaan atau induk perusahaan dari Perusahaan Tercatat, dengan ketentuan:

 
IV.1.5.1.

jika terjadi putus hubungan afiliasi antara Calon Perusahaan Tercatat dengan Perusahaan Tercatat, masing-masing perusahaan mampu menjalankan kegiatan operasinya secara memadai berdasarkan penilaian pihak independen; dan

IV.1.5.2.

berdasarkan Laporan Keuangan proforma Perusahaan Tercatat tanpa mengkonsolidasi dengan Laporan Keuangan Calon Perusahaan Tercatat, Perusahaan Tercatat tetap mampu memenuhi persyaratan pencatatan; atau

IV.1.5.3.

berdasarkan Laporan Keuangan proforma Calon Perusahaan Tercatat tanpa dikonsolidasi ke Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat, Calon Perusahaan Tercatat tetap mampu memenuhi persyaratan pencatatan.

IV.1.6.

Memiliki Komisaris Independen sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari jajaran anggota Dewan Komisaris.

IV.1.7.

Memiliki Direktur tidak terafiliasi sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dari jajaran anggota Direksi.

IV.1.8.

Yang dimaksud Direktur tidak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV.1.7. di atas adalah:

 
IV.1.8.1.

tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Tercatat yang bersangkutan sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan sebelum penunjukan sebagai Direktur tidak terafiliasi;

IV.1.8.2.

tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Komisaris atau Direksi lainnya dari Perusahaan Tercatat;

IV.1.8.3.

tidak bekerja rangkap sebagai Direksi pada perusahaan lain.

IV.1.8.4.

Tidak menjadi Orang Dalam pada lembaga atau profesi penunjang pasar modal yang jasanya digunakan oleh Perusahaan Tercatat selama 6 (enam) bulan sebelum penunjukan sebagai Direktur.

IV.1.9. Memiliki Komite Audit.
IV.1.10. Memiliki Sekretaris Perusahaan.
IV.1.11.

Harga saham dan nilai nominal saham Calon Perusahaan Tercatat sekurang-kurangnya Rp. 100,- (seratus rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:

 
IV.1.11.1.

bagi perusahaan yang telah tercatat di Bursa Efek lain, harga saham sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV.1.11. di atas adalah berdasarkan harga rata-rata penutupan saham selama 25 (dua puluh lima) hari terjadi transaksi di Bursa Efek lain tersebut; atau

IV.1.11.2.

bagi perusahaan yang tidak tercatat di Bursa Efek lain, harga saham sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV.1.11. di atas adalah berdasarkan harga wajar saham sesuai dengan hasil penilaian pihak independen.

IV.1.12.

Direksi dan Komisaris Calon Perusahaan Tercatat harus memiliki reputasi baik, yang antara lain dibuktikan dengan:

 
IV.1.12.1.

tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;

IV.1.12.2. tidak pernah dinyatakan pailit;
IV.1.12.3.

tidak pernah dinyatakan bersalah yang menyebabkan perusahaan yang pernah atau sedang dipimpinnya dinyatakan pailit;

IV.1.12.4.

tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari suatu pekerjaan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir;

IV.1.12.5. tidak dalam pengampuan.
IV.2.

Persyaratan Relisting di Papan Utama:

 
IV.2.1.

memenuhi persyaratan umum Relisting saham sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV.1. di atas;

IV.2.2.

sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama sekurang-kurangnya selama 36 (tiga puluh enam) bulan berturut-turut;

IV.2.3.

Laporan Keuangan Calon Perusahaan Tercatat telah diaudit sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun buku terakhir, dengan ketentuan Laporan Keuangan Auditan 2 (dua) tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);

IV.2.4.

berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Asset) sekurang-kurangnya Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah);

IV.2.5.

jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali (minority shareholders) yang tercatat pada tanggal tertentu dalam periode 5 (lima) Hari Bursa sebelum permohonan Relisting sekurang-kurangnya 100.000.000 (seratus juta) saham atau sekurang-kurangnya 35% (tiga puluh lima perseratus) dari modal disetor, mana yang lebih kecil;

IV.2.6.

jumlah pemegang saham paling sedikit 1.000 (seribu) pemegang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan sebagai berikut:

 
IV.2.6.1.

bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tidak tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah yang tercatat pada tanggal tertentu dalam periode 5 (lima) Hari Bursa sebelum permohonan Relisting;

IV.2.6.2.

bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam) bulan terakhir.

IV.3.

Persyaratan Relisting di Papan Pengembangan

 
IV.3.1.

Memenuhi persyaratan umum pencatatan saham sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV.1. di atas.

IV.3.2.

Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, secara substansi telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama sekurang-kurangnya selama 12 (dua belas) bulan penuh berturut-turut.

IV.3.3.

Laporan Keuangan Auditan tahun buku terakhir yang mencakup sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun buku dan Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

IV.3.4.

Memiliki Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Asset) sekurang-kurangnya Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

IV.3.5.

Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang mengalami rugi usaha atau belum membukukan keuntungan, maka:

 
IV.3.5.1.

selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-2 (dua) sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih berdasarkan proyeksi keuangan yang akan diumumkan di Bursa;

IV.3.5.2.

khusus bagi Calon Perusahaan Tercatat yang bergerak dalam bidang yang sesuai dengan sifat usahanya memerlukan waktu yang cukup lama untuk mencapai titik impas (seperti : infrastruktur, perkebunan tanaman keras, konsesi Hak Pengelolaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) atau bidang usaha lain yang berkaitan dengan pelayanan umum), maka berdasarkan proyeksi keuangan Calon Perusahaan Tercatat tersebut selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-6 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih.

IV.3.6.

Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali (minority shareholders) yang tercatat pada tanggal tertentu dalam periode 5 (lima) Hari Bursa sebelum permohonan pencatatan sekurang-kurangnya 50.000.000 (lima puluh juta) saham atau sekurang-kurangnya 35% (tiga puluh lima perseratus) dari modal disetor, mana yang lebih kecil.

IV.3.7.

Jumlah pemegang saham paling sedikit 500 (lima ratus) pemegang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan sebagai berikut:

 
IV.3.7.1.

bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tidak tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah yang tercatat pada tanggal tertentu dalam periode 5 (lima) Hari Bursa sebelum permohonan Relisting;

IV.3.7.2.

bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam) bulan terakhir.

  Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 19 Juli 2004
PT Bursa Efek Jakarta
   
Daftar Isi:
1. Definisi
2. Ketentuan Umum Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting)
3. Penghapusan Pencatatan (Delisting) Saham
4. Pencatatan Kembali (Relisting)
5. Prosedur Pencatatan Kembali (Relisting)