| IV.1.1. |
Perusahaan Tercatat yang sahamnya dihapuskan dari daftar Efek yang
tercatat di Bursa, dapat mengajukan permohonan Relisting sahamnya kepada Bursa
paling cepat 6 (enam) bulan sejak dilakukan Delisting oleh Bursa. |
| IV.1.2. |
Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan ke Bapepam masih tetap menjadi
efektif. |
| IV.1.3. |
Telah memperbaiki kondisi yang menyebabkan dilakukannya Delisting oleh
Bursa atau telah merealisasikan hal-hal yang mendasari permohonan Delisting
saham saat menjadi Perusahaan Tercatat sebelumnya. |
| IV.1.4. |
Adanya pernyataan Direksi dan Komisaris yang menyatakan bahwa Calon
Perusahaan Tercatat tidak sedang dalam sengketa hukum atau menghadapi suatu
masalah yang secara material diperkirakan dapat mempengaruhi kelangsungan usaha
perusahaan. |
| IV.1.5. |
Calon Perusahaan Tercatat boleh merupakan anak perusahaan atau induk
perusahaan dari Perusahaan Tercatat, dengan ketentuan: |
| |
| IV.1.5.1. |
jika terjadi putus hubungan afiliasi antara Calon Perusahaan Tercatat
dengan Perusahaan Tercatat, masing-masing perusahaan mampu menjalankan kegiatan
operasinya secara memadai berdasarkan penilaian pihak independen; dan |
| IV.1.5.2. |
berdasarkan Laporan Keuangan proforma Perusahaan Tercatat tanpa
mengkonsolidasi dengan Laporan Keuangan Calon Perusahaan Tercatat, Perusahaan
Tercatat tetap mampu memenuhi persyaratan pencatatan; atau |
| IV.1.5.3. |
berdasarkan Laporan Keuangan proforma Calon Perusahaan Tercatat tanpa
dikonsolidasi ke Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat, Calon Perusahaan Tercatat
tetap mampu memenuhi persyaratan pencatatan. |
|
| IV.1.6. |
Memiliki Komisaris Independen sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh
perseratus) dari jajaran anggota Dewan Komisaris. |
| IV.1.7. |
Memiliki Direktur tidak terafiliasi sekurang-kurangnya 1 (satu)
orang dari jajaran anggota Direksi. |
| IV.1.8. |
Yang dimaksud Direktur tidak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan IV.1.7. di atas adalah: |
| |
| IV.1.8.1. |
tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Pengendali
Perusahaan Tercatat yang bersangkutan sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan
sebelum penunjukan sebagai Direktur tidak terafiliasi; |
| IV.1.8.2. |
tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Komisaris atau Direksi
lainnya dari Perusahaan Tercatat; |
| IV.1.8.3. |
tidak bekerja rangkap sebagai Direksi pada perusahaan lain. |
| IV.1.8.4. |
Tidak menjadi Orang Dalam pada lembaga atau profesi penunjang pasar
modal yang jasanya digunakan oleh Perusahaan Tercatat selama 6 (enam) bulan
sebelum penunjukan sebagai Direktur. |
|
| IV.1.9. |
Memiliki Komite Audit.
|
| IV.1.10. |
Memiliki Sekretaris Perusahaan. |
| IV.1.11. |
Harga saham dan nilai nominal saham Calon Perusahaan Tercatat
sekurang-kurangnya Rp. 100,- (seratus rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: |
| |
| IV.1.11.1. |
bagi perusahaan yang telah tercatat di Bursa Efek lain, harga saham
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV.1.11. di atas adalah berdasarkan harga
rata-rata penutupan saham selama 25 (dua puluh lima) hari terjadi transaksi di
Bursa Efek lain tersebut; atau |
| IV.1.11.2. |
bagi perusahaan yang tidak tercatat di Bursa Efek lain, harga saham
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV.1.11. di atas adalah berdasarkan harga
wajar saham sesuai dengan hasil penilaian pihak independen. |
|
| IV.1.12. |
Direksi dan Komisaris Calon Perusahaan Tercatat harus memiliki reputasi
baik, yang antara lain dibuktikan dengan: |
| |
| IV.1.12.1. |
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dalam
kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir; |
| IV.1.12.2. |
tidak pernah dinyatakan pailit; |
| IV.1.12.3. |
tidak pernah dinyatakan bersalah yang menyebabkan perusahaan yang
pernah atau sedang dipimpinnya dinyatakan pailit; |
| IV.1.12.4. |
tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari suatu pekerjaan
dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir; |
| IV.1.12.5. |
tidak dalam pengampuan. |
|