PERATURAN NOMOR I-I:
TENTANG PENGHAPUSAN PENCATATAN (DELISTING) DAN PENCATATAN KEMBALI (RELISTING) SAHAM DI BURSA
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta
Nomor : Kep-308/BEJ/07-2004
Tanggal : 19 Juli 2004

V. PROSEDUR PENCATATAN KEMBALI (RELISTING)

V.1.

Calon Perusahaan Tercatat yang bermaksud mencatatkan kembali sahamnya di Bursa, wajib mengajukan permohonan Relisting kepada Bursa dan membayar pendaftaran permohonan pencatatan Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk Papan Utama atau Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk Papan Pengembangan, dengan ketentuan biaya pendaftaran permohonan Relisting tersebut akan diperhitungkan sebagai pengurang biaya pencatatan awal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan VIII.2. Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, apabila permohonan Relisting diterima.

V.2.

Permohonan Relisting yang diajukan oleh Calon Perusahaan Tercatat yang merupakan Perusahaan Publik atau perusahaan yang juga tercatat di Bursa Efek lain dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya sesuai dengan Lampiran I-I.1 Peraturan ini.

V.3.

Permohonan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan V.1. di atas wajib dilengkapi sekurang-kurangnya dengan dokumen dan informasi sebagai berikut:

 
V.3.1.

bukti Pernyataan Pendaftaran dari Bapepam masih menjadi efektif;

V.3.2.

akta pendirian/Anggaran Dasar Calon Perusahaan Tercatat yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang beserta segala perubahannya dan Tanda Daftar Perusahaan;

V.3.3.

struktur Organisasi Calon Perusahaan Tercatat sampai dengan pejabat satu tingkat di bawah Direksi;

V.3.4.

struktur Organisasi Group yang menunjukkan posisi Calon Perusahaan Tercatat dalam Group (jika ada);

V.3.5.

riwayat hidup terbaru dari masing-masing anggota Direksi dan Komisaris yang ditandatangani oleh yang bersangkutan;

V.3.6.

daftar yang memuat kepemilikan saham dan hubungan bisnis yang berkaitan dengan Direksi, Komisaris dan keluarganya baik dalam Perusahaan Tercatat maupun afiliasinya dari Calon Perusahaan Tercatat tersebut;

V.3.7.

Laporan Keuangan Tahunan Auditan 3 (tiga) tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan Interim auditan terakhir (jika ada) atau Laporan Keuangan Auditan sejak beroperasinya Calon Perusahaan Tercatat yang masa operasionalnya kurang dari 3 (tiga) tahun;

V.3.8. sejarah singkat perusahaan;
V.3.9.

uraian mengenai kegiatan usaha perusahaan;

V.3.10. Nomor Pokok Wajib Pajak;
V.3.11.

analisis dan pembahasan oleh manajemen tentang kegiatan usaha, kinerja dan posisi keuangan;

V.3.12.

analisis tentang risiko usaha dan prospek usaha;

V.3.13.

proyeksi keuangan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun berikut asumsi yang digunakan atau studi kelayakan bagi Calon Perusahaan Tercatat, proyeksi keuangan atau studi kelayakan tersebut akan diumumkan di Bursa;

V.3.14.

keterangan tentang jumlah Efek yang dicatatkan;

V.3.15. kebijakan dividen;
V.3.16.

transaksi/perjanjian, piutang dan kewajiban dengan pihak afiliasi (termasuk jumlah dan kondisinya);

V.3.17.

piutang Calon Perusahaan Tercatat yang dijamin oleh pihak terafiliasi, dan atau hutang pihak ketiga atau hutang pihak terafiliasi yang dijamin Calon Perusahaan Tercatat;

V.3.18.

ringkasan dari kontrak-kontrak yang nilainya material;

V.3.19.

rasio kinerja, operasional, pertumbuhan, likuiditas dan solvabilitas;

V.3.20.

pendapat dari segi hukum oleh Konsultan Hukum yang terdaftar di Bapepam;

V.3.21.

bukti pembayaran biaya pendaftaran permohonan Relisting sebagaimana dimaksud dalam ketentuan V.1. di atas;

V.3.22.

laporan penilaian oleh Penilai Independen yang terdaftar di Bapepam, (jika ada);

V.3.23.

copy kontrak pengelolaan administrasi Efek dengan Biro Administrasi Efek atau pernyataan dari Calon Perusahaan Tercatat apabila administrasi Efeknya dikelola sendiri;

V.3.24.

copy ijin yang dipersyaratkan oleh Instansi yang berwenang mengenai analisa dampak lingkungan bagi Calon Perusahaan Tercatat;

V.3.25.

khusus bagi Calon Perusahaan Tercatat yang usahanya di bidang pertambangan:

 
V.3.25.1.

surat keterangan tentang konsesi yang masih berlaku dari instansi yang memberikan hak konsesi;

V.3.25.2.

surat keterangan tentang kontrak karya atau Kuasa Penambangan atau Surat Ijin Penambangan Daerah dari instansi yang memberikannya;

V.3.25.3.

dokumen pendukung yang menunjukan bahwa anggota Direksi memiliki kemampuan teknis dan pengalaman dalam bidang pertambangan sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan;

V.3.25.4.

surat keterangan dari pihak independen yang menyatakan bahwa Calon Perusahaan Tercatat sudah memiliki cadangan terbukti (proven deposit) atau yang setara sesuai dengan jenis pertambangannya;

V.3.26.

bagi Calon Perusahaan Tercatat yang bidang usahanya memerlukan konsesi atau izin pengelolaan seperti pengusahaan hutan atau jalan tol, surat keterangan dari instansi yang memberikan konsesi atau izin pengelolaan tersebut;

V.3.27.

copy kontrak dengan KSEI mengenai pendaftaran Efeknya dalam Penitipan Kolektif di KSEI;

V.3.28.

informasi keterbukaan sebanyak 5 (lima) eksemplar;

V.3.29.

laporan komposisi pemegang saham yang bentuk dan isinya sesuai dengan Lampiran I-I.2 Peraturan ini;

V.3.30.

daftar nama dan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi kewenangan menanda tangani surat-menyurat yang disampaikan ke Bursa;

V.3.31.

surat pernyataan tentang kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditandatangani oleh Direksi Calon Perusahaan Tercatat yang bentuk dan isinya sesuai dengan Lampiran I-I.3 Peraturan ini;

V.3.32. daftar nama Komite Audit;
V.3.33.

Surat pernyataan mengenai Direktur tidak terafiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan IV.1.8. di atas (bentuk dan isi surat pernyataan sesuai dengan Lampiran I-I.4. Peraturan ini);

V.3.34.

Surat pernyataan mengenai pemenuhan kualifikasi Direksi dan komisaris sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan IV.1.12. di atas (bentuk dan isi surat pernyataan sesuai dengan Lampiran I-I.5. Peraturan ini).

V.4.

Permohonan Pencatatan dianggap telah diterima apabila permohonan beserta seluruh lampiran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan V.1. dan V.3. di atas telah diterima secara lengkap oleh Bursa.

V.5.

Perusahaan yang mengajukan permohonan Relisting wajib melakukan presentasi tentang perusahaannya kepada Bursa.

V.6.

Apabila dipandang perlu, Bursa dapat meminta dokumen atau informasi tambahan atau meminta penjelasan tambahan secara langsung kepada manajemen perusahaan, atau meminta keterangan kepada pihak lain dan atau meminta pendapat dari pihak independen.

V.7.

Persetujuan atau penolakan permohonan Relisting akan diberikan oleh Bursa selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak Bursa memperoleh dokumen dan atau informasi secara lengkap.

V.8.

Calon Perusahaan Tercatat wajib membayar biaya pencatatan awal dan biaya pencatatan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan VIII Peraturan Nomor I-A Tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa sebelum tanggal Relisting dan mengirimkan bukti setor ke Bursa. Keterlambatan pembayaran biaya pencatatan tersebut di atas dapat mengakibatkan tertundanya pencatatan dan perdagangan saham dari Calon Perusahaan Tercatat tersebut.

V.9.

Bursa mengumumkan adanya pencatatan dan perdagangan saham Calon Perusahaan Tercatat tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum perdagangan saham dimulai.

   
  Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 19 Juli 2004
PT Bursa Efek Jakarta
Daftar Isi:
1. Definisi
2. Ketentuan Umum Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting)
3. Penghapusan Pencatatan (Delisting) Saham
4. Pencatatan Kembali (Relisting)
5. Prosedur Pencatatan Kembali (Relisting)