| PERATURAN NOMOR I-I: |
| TENTANG PENGHAPUSAN PENCATATAN (DELISTING) DAN PENCATATAN KEMBALI (RELISTING) SAHAM DI BURSA |
| Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor : Kep-308/BEJ/07-2004 Tanggal : 19 Juli 2004 |
|
V. PROSEDUR PENCATATAN KEMBALI (RELISTING) |
| V.1. |
Calon Perusahaan Tercatat yang bermaksud mencatatkan kembali sahamnya di Bursa, wajib mengajukan permohonan Relisting kepada Bursa dan membayar pendaftaran permohonan pencatatan Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk Papan Utama atau Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk Papan Pengembangan, dengan ketentuan biaya pendaftaran permohonan Relisting tersebut akan diperhitungkan sebagai pengurang biaya pencatatan awal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan VIII.2. Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, apabila permohonan Relisting diterima. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| V.2. |
Permohonan Relisting yang diajukan oleh Calon Perusahaan Tercatat yang merupakan Perusahaan Publik atau perusahaan yang juga tercatat di Bursa Efek lain dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya sesuai dengan Lampiran I-I.1 Peraturan ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| V.3. |
Permohonan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan V.1. di atas wajib dilengkapi sekurang-kurangnya dengan dokumen dan informasi sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| V.4. |
Permohonan Pencatatan dianggap telah diterima apabila permohonan beserta seluruh lampiran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan V.1. dan V.3. di atas telah diterima secara lengkap oleh Bursa. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| V.5. |
Perusahaan yang mengajukan permohonan Relisting wajib melakukan presentasi tentang perusahaannya kepada Bursa. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| V.6. |
Apabila dipandang perlu, Bursa dapat meminta dokumen atau informasi tambahan atau meminta penjelasan tambahan secara langsung kepada manajemen perusahaan, atau meminta keterangan kepada pihak lain dan atau meminta pendapat dari pihak independen. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| V.7. |
Persetujuan atau penolakan permohonan Relisting akan diberikan oleh Bursa selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak Bursa memperoleh dokumen dan atau informasi secara lengkap. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| V.8. |
Calon Perusahaan Tercatat wajib membayar biaya pencatatan awal dan biaya pencatatan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan VIII Peraturan Nomor I-A Tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa sebelum tanggal Relisting dan mengirimkan bukti setor ke Bursa. Keterlambatan pembayaran biaya pencatatan tersebut di atas dapat mengakibatkan tertundanya pencatatan dan perdagangan saham dari Calon Perusahaan Tercatat tersebut. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| V.9. |
Bursa mengumumkan adanya pencatatan dan perdagangan saham Calon Perusahaan Tercatat tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum perdagangan saham dimulai. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 19 Juli 2004 PT Bursa Efek Jakarta |
Daftar Isi:
|